Modus Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Warga Amplas Diringkus Polisi saat Mau Beraksi
bulat.co.id - Pria berinisial HH (39), residivis kasus perampokan, warga Jalan Selambo 4 No 20 B Kecamatan Medan Amplas Kota Medan diringkus petugas Polsek Tanjung Morawa karena melakukan penipuan dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Baca Juga:
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit SH didampingi Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir SH menjelaskan pelaku diamankan di Dusun IV Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya tempat ATM di SPBU saat akan melancarkan aksinya.
"Modus pelaku terungkap berawal pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Janu (34) warga Gang Meranti Dusun 3B Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang hendak menarik uang tabungannya sebesar Rp 500.000 di mesin ATM SPBU tersebut namum ATM milik Korban tidak bisa masuk," ujar AKP Firdaus kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Selanjutnya, datang pelaku HH menawarkan bantuan untuk memasukkkan kartu ATM namun setelah dimasukkan PIN salah terus, sehingga kartu ATM milik korban tertelan oleh Mesin.
Setelah itu, korban mengurus kartu ATM yang tertelan tersebut ke BNI Bandara Kualanamu. Setelah selesai, isi saldo tabungan milik korban sudah berkurang Rp 500.000. Merasa curiga dengan peristiwa yang barusan dialaminya, korban kembali ke ATM SPBU dan meminta untuk melihat CCTV.
Berbekal rekaman CCTV yang diminta korban kepada pihak SPBU, selanjutnya melaporkannya ke Polsek Tanjung morawa. Selanjutnya, Polsek tanjung Morawa melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan saat dilakukan penyelidikan di lokasi.
Petugas SPBU yang mengetahui dan mengenal ciri-ciri pelaku, ternyata melihat pelaku datang lagi ke ATM tersebut dan sedang berupaya melakukan modus penipuan ATM kepada calon korban lainnya nama Cut Yeti.
Selanjutnya, petugas Polsek Tanjung Morawa yang datang ke TKP langsung mengamankan pelaku. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dengan cara berpura-pura membantu korban karena ATM tidak bisa digunakan setelah terlebih dahulu mencongkel lobang ATM dengan menggunakan congkel gigi dan dengan cepat pelaku menghafal nomor PIN korban.
Setelah pelaku mengambil kartu ATM korban, lalu pelaku HH bersama seorang temannnya (DPO) pergi ke ATM BNI di Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa lalu mengambil uang di ATM tersebut sebesar Rp 500.000 dengan menggunakan ATM milik korban yang diambil pelaku dan dengan menggunakan nomor PIN yang sudah diketahui pelaku sebelumnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku HH mendapatkan uang pembagian sebesar Rp 350.000 sementara temannya yang masih DPO mendapatkan pembagian Rp 150.000 Dan ATM milik korban dibawa oleh teman pelaku.
"Kepada petugas penyidik, pelaku HH mengakui sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus perampokan di Aceh tahun 2015. Dimana pelaku divonis 8 tahun dan menjalani hukuman 6 tahun sehingga bebas tahun 2021," tandas AKP Firdaus Kemit SH.
(and)