Pelaku Penganiayaan Diringkus Polsek Pantai Labu
bulat.co.id - Seorang pemuda berinisial MA alias Mah (33) warga Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatab Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang diringkus Personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu, pada Selasa (9/8/2022). Pelaku ditangkap karena terjerat kasus penganiyaan berat.
Baca Juga:
Diketahui kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MA (33) kepada korban seorang wanita berinisal TA (65) warga Dusun II Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.
Diketahui kronologi kejadian berawal ketika tetangga korban sekaligus saksi KS (29), mendengar jeritan minta tolong dari dalam rumah korban. Mendengar suara jeritan tersebut, saksi KS bersama saksi lainnya yakni DE (31) dan M (34) berusaha masuk ke dalam rumah korban, namun kondisi pintu dalam keadaan terkunci.
Selanjutnya, saksi berhasil membuka pintu dengan cara bersama-sama mendobrak dan langsung masuk ke dalam rumah, dan mendapati korban dalam keadaan telungkup dengan wajah bersimbah darah.
Saksi yang terkejut melihat keadaan korban, langsung menghubungi anak kandung korban dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Umum untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendengar kesaksian korban, bahwa korban dianiaya pelaku MA, anak korban inisial TS (46) pun tak terima dan merasa keberatan dengan apa yang dialami oleh ibunya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Pantai Labu segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, akhirnya personil berhasil mengamankan tersangka MA dan langsung di boyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikut barang bukti berupa batu bata, balok broti, 1 unit parang, dan sebungkus rokok.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi SH SIK MH membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku inisial MA sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti nya di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban," ujar Kompol Kadek.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pelaku diterapkan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Sedangkan korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Deli Serdang," tandas Kasat Reskrim.
(and)