Sepekan, 48 Kali Poldasu Tindak Perjudian

- Rabu, 10 Agustus 2022 21:12 WIB
Sepekan, 48 Kali Poldasu Tindak Perjudian
Ilustrasi judi online

bulat.co.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyatakan dalam kurun waktu 9 hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian.

Advertisement

Baca Juga:

"Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan, dengan tujuh jenis perjudian," terangnya saat pemaparan kasus di Poldasu, Rabu (10/8/2022).

Tatan menerangkan adapun barang bukti yang disita antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya.

Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

"Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama," tegasnya.

(ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru