Polisi Kejar Agen 91 PMI Ilegal
bulat.co.id - Polisi Daerah Sumatara Utara (Poldasu) masih melakukan pengejaran untuk mencari dugaan agen 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
"Agen masih dilakukan penyelidikan oleh tim, masih bekerja dan berjalan sampai saat ini," jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada bulat.co.id di Mapoldasu, Jumat (5/8/2022).
Berdasarkan rilis dari Polda Sumut, ada lima nama agen yang tercatat menyalurkan 91 PMI ilegal ini seperti Awaluddin Samosir alias Udin Badau, Jeffri Lubis, Surya Pratama, Rudi dan Ahmad.
Saat ditanya dugaan agen itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau target penangkapan, Kabid Humas bilang tidak bisa sertamerta dibuat. "Masih dilakukan penyelidikan," tegas Kombes Hadi.
Saat ini yang telah ditahan terkait 91 PMI Ilegal yakni Mawan Syahputra (37) warga Sei Kepayang Barat Kota Tanjung Balai sebagai nahkoda. Sedangkan tiga lagi yaitu Darwin Panjaitan (41) warga Sei Jawi, Kota Tanjung Balai; M Yunus Chaniago (46) warga Sei Kepayang Timur Kota Tanjung Balai dan Ramlan Panjaitan (43) warga Sei Kepayang Timur Kota Tanjung Balai.
Soal kabarnya keempat anak buah salah satu agen ini sudah dibebaskan, dibantah Kombes Hadi. "Masih proses, kabar dari mana? masih berjalan," ucapnya.
Diketahui, 91 PMI ilegal ditangkap petugas Polairud Polda Sumut bersama keempat ABK menumpangi kapal kayu di Perairan Sei Silau Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, pada 26 Juli 2022. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut juga sudah menyerahkan 91 PMI ilegal itu ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) UPTD Provinsi Sumut secara dua tahap pada Kamis (28/7/2022) ada 22 PMI sedangkan Senin (1/8/2022) ada 69 PMI lainnya.
Penyerahan PMI ilegal itu dilakukan untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Sedangkan keempat tersangka sebagai nakhoda dan ABK masih ditahan di Polda Sumut.
(ban)