Tiga Pencuri Mobil yang Viral Dihajar Massa Terancam 5 Tahun Penjara

- Sabtu, 23 Juli 2022 22:28 WIB
Tiga Pencuri Mobil yang Viral Dihajar Massa Terancam 5 Tahun Penjara
Petugas Polsek Medan Kota memaparkan tersangka kasus pencurian mobil, Sabtu (23/7/2022). (Foto: ist)

bulat.co.id - Tiga pencuri mobil yang sempat viral dihajar massa terancam hukuman 5 tahun penjara setelah Polsek Medan Kota mengungkapnya.

Advertisement

Baca Juga:

Aksi pencurian tersebut sempat viral di sosial media (Sosmed) ketika dihajar massa karena menabrak pengedara sepeda motor. Tiga tersangka yang diamankan yakni PW (30), RM (26) dan TNS (37).

Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Ipda Widi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 12.30 Wib di Loket Travel Kayla Gayo.

"Tersangma PW mengambil mobil Toyota Innova Reborn warna silver metalik, nomorcPolisi B 1580 WYF milik korban," ucapnya. 

Kemudian, tersangka PW membawa mobil tersebut ke rumah tersangka RM. Setelah itu, kata Ipda Widi, kedua tersangka lalu menemui TNS ke Desa Kelambir V untuk menjual mobil tersebut dengan nilai Rp60 juta. 

"Jika mobil itu terjual, tersangka PW akan memberikan uang kepada RM dan TS sebesar Rp5 juta. Kemudian mereka bertiga mencari pembelinya," sebut Ipda Widi. 

Naas, tersangka tidak sempat menjualnya karena berhasil diamankan masyarakat. Saat itu, tersangka diberhentikan masyarakat karena menabrak pengendara lain. 

"Kemudian diserehkan ke Kantor, ternyata dalam pemeriksaan mereka melakukan pencurian mobil. Sebagai pelapor Marsapuandi(25) seorang supir mobil. Ketiga tersangka ini terbukti melakukan kasus pencurian dan tadah pasal 362 jo pasal 480 ke 1e, 2e KUHP pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

(ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru