DPO Kasus Pembunuhan Pasutri di Samosir Didor
bulat.co.id - Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Samosir, Marwan alias Begu terpaksa didor Personel tim gabungan dari Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Samosir dan Polres Tebing Tinggi.
Baca Juga:
Warga Dusun IV Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang ini ditembak karena berusaha melarikan diri ke Riau saat hendak ditangkap di Pintu tol Tebing Tinggi.
"Tersangka kita tangkap di Pintu tol Tebing Tinggi saat hendak melarikan diri ke Riau," ujar Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara kepada wartawan, Sabtu (23/7/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pembunuhan pasutri di Kabupaten Samosir itu.
Seperti diketahui, sepasang suami istri pekerja hotel di Jalan Besar Simanindo, Kecamatan Simanindo ditemukan tewas berlumuran darah di tempatnya bekerja pada Senin (11/7/2022).
Tersangka juga merupakan pekerja hotel Tirta Mommy In di Desa Martoba Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Pasutri bernama Jimmy Gultom dan Henni Kartini ditemukan oleh anaknya usai pulang sekolah sekitar pukul 13.45 WIB.
Sedangkan motif terjadinya pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, namun informasi diperoleh motif pembunuhan diduga perampokan karena tersangka melarikan sepeda motor merk scoopy warna merah BK 5660 WAB milik korban.
Ditemukannya mayat pasutri itu, Polda Sumut melalui Polres Samosir mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Marwan alias Begu. Seiring waktu, personel gabungan Polda Sumut melakukan pengejaran hingga ditangkap di Pintu Tol Tebing Tinggi.
(yoes)