Edarkan Sabu, Janda Muda Diringkus Polresta Deli Serdang

- Kamis, 21 Juli 2022 21:18 WIB
Edarkan Sabu, Janda Muda Diringkus Polresta Deli Serdang
Terduga pengedar narkoba, Ji, janda muda yang diringkus Personel Polresta Deli Serdang saat menunjukkan barang bukti sabu. (Foto: ist)

bulat.co.id - Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang janda muda berinisial Ji (39) warga Dusun IV Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupatan Deli Serdang, dikediamannya, pada Kamis (21/07/2022). Dari tangannya, polisi turut menyita 22.06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Baca Juga:

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain SH pada Kamis (21/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkap diduga pengedar narkoba yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial Ji dengan barang bukti sebanyak 18 buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 22.06 gram," ujar Kompol Zulkarnain.

Pengungkapan tersebut, berawal pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB, personel Satreskoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan pengembangan dari penangkapan di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/2022) bahwa barang bukti didapat dari terduga pengedar Ji di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

"Sesampainya di lokasi yang dimaksud benar saja petugas melihat terduga Ji sedang berada di dalam rumah dan ketika petugas mengetuk pintu rumah tersangka langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas langsung membuka rumah Ji dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Ji mengaku jualan sabu dan mengambil barang bukti dari lemari kemudian menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 klip dan 1 bungkus plastik klip kosong kepada petugas.

Kepada petugas, alasan terduga Ji jadi pengedar barang haram tersebut adalah karena kesulitan ekonomi, karena saat ini dalam keluarga ia adalah orang tua tunggal untuk menafkahi keluarganya.  Selanjutnya, bersama barang bukti, tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diproses lanjut.

"Wanita ini dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Zulkarnain.

(and)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru