Buat Konten Hina dan Ancam Kuliti Allah di YouTube, RS Diam Seribu Bahasa Saat Diciduk Polisi
bulat.co.id - Akhirnya, RS (34) yang diduga pelaku penista agama diciduk oleh polisi di kediamannya, Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/11/2022).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa membenarkan pihaknya telah menangkap RS (34) terkait dugaan penista agama. Ia katakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat pihak kepolisian melakukan patroli siber, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Baca Juga:
"Pada saat dilakukan patroli siber, menemukan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," ungkap Fatir kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).
Lanjutnya, tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel tersebut.
"Personel menemukan hasil yang diduga suara seorang laki-laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki-laki tersebut dan menemukan identitas yang diduga adalah RS seorang laki-laki sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelas Fathir.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam video beredar RS dengan tegas ingin sekali mencari Tuhan yang dianut agama tertentu. Bahkan, ia menghina dan mau menguliti Tuhan tersebut di dalam gua.
Sontak dari video itu, berbagai pemuka agama dengan tegas mengutuk atas tindakan RS yang memecah anak bangsa. Mereka berharap agar pihak kepolisian menangkap dengan cepat pelaku penista agama tersebut.
(Ban)