Sempat Dihalangi Keluarganya, Residivis Kasus Narkoba Dibekuk
bulat.co.id - Meski sempat dihalangi keluarganya, residivis kasus narkoba inisial BH (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dibekuk Personel Polres Labuhanbatu di rumahnya.
Baca Juga:
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK mengatakan residivis pengedar narkotika jenis sabu ditangkap pada Selasa, 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib saat tersangka berada dalam rumahnya.
"Penangkapan terhadap tersangka dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat tersangka akan dibawa karena alasan sakit silulitis yang dideritanya namun dengan upaya Personel dan Kadus setempat Pak Agustiani akhirnya tersangka berhasil diamankan," papar Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaur Mintu Ipda Chaidir Suhartono saat konferensi pers, Jumat (15/7/2022).
Saat dilakukan pengembangan terhadap inisial I (30) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu untuk diedarkannya namun hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
"Barang buktinya 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 gram netto dan uang tunai Rp10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," ungkapnya.
Tersangka yang merupakan ayah dari dua anak ini mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap 35 gram sabu habis terjual.
"Tersangka sendiri adalah residivis kasus sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,6 tahun di PN Rantauprapat dan baru keluar pada tanggal 31 Januari 2022," sebut Kapolres.
Akibat perbuatan itu, lanjut AKBP Anhar Arlia Rangkuti, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika no 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(yoes)