Pelaku Pencabulan Terhadap 3 Bocah di Labura Diringkus
bulat.co.id - Petugas Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus tersangka AH (41) warga Desa Si dua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Tersangka diamankan diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap tiga orang anak dibawah umur. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan terduga pelaku diamankan petugas unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022).
Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisal A (5), S (9) dan R (7) masing-masing tinggal di Desa si dua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dikatakan Kapolres Labuhanbatu, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret 2022 terhadap korban A (5). Saat itu, tersangka memangku korban dan meraba bagian terlarang korban.
Sedangkan korban S (9) dan R (7) dilakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban. Perbuatan asusila itu dilakukan di Desa si dua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Kejadian tersebut terungkap ketika korban bercerita kepada orangtuanya. Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi kepala desa langsung melapor ke Polisi," kata Kapolres Labuhanbatu, Kamis (14/7/2022).
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolres, pelaku dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambahkan 1/3, dikarenakan korbannya lebih dari satu.
"Terhadap ketiga korban didampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara mendampingi untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan psikologisnya," pungkasnya.
(yoes)