Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 200 Kg Ganja di Dairi
bulat.co.id - Polisi menggagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 200 kg ,di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Penangkapan kurir ganja tersebut karena adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Baca Juga:
Dalam pengembangan penyelidikan, informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," kata Hadi, Senin (7/11/2022) malam.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil pribadi. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias I (36) warga Aceh.
"Saat dilakukan penggeledahan di mobil itu, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut," ungkap Hadi.
Ia menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.
"Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru," pungkasnya
(Ban)