Jajakan Ekstasi di Parkiran Cafe, Pemuda Kabanjahe Masuk Ruang Gelap Penjara
bulat.co.id - Kerap menjalankan aksi dengan menjajakan narkotika jenis ekstasi atau Methylene Dioxy Meth Amphetamin (MDMA) di area parkiran Cafe Rivaltri, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tersangka berinisial AOG (24) warga Desa Jalan Mesjid, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe diamankan petugas, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry David Bintang Tobing, sepekan usai penangkapan AOG Kamis (03/11/2022) menegaskan, penangkapan terhadap tersangka atas kecurigaan masyarakat sekitar, yang kerap melihat AOG nongkrong di area parkiran Cafe Rivaltri.
Baca Juga:
"Kecurigaan tersebut ternyata memang benar, setelah anggota mengendap berapa jam, guna memastikan tersangka berurusan melawan hukum. Saat digeledah dari badan tersangka, petugas menemukan dua paket klip bening berlis merah, diduga berisikan pil MDMA warna coklat berbentuk petak sebanyak 20 butir, setelah ditimbang mencapai berat 8.36 gram," ungkap AKP Henry David Bintang Tobing.
Atas perbuatannya melawan hukum, AKP Henry Tobing mengungkap kan, sampai saat ini tersangka masih mendekam dalam tahanan Satresnarkoba.
"Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas nya.
(Bay)