Oknum Polisi di Polres Simalungun di PTDH Karena 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba
bulat.co.id - Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung SIK langsung menindak anggota polisi yang terlibat di bawah kepemimpinannya itu.
"Ini komitmen bersama seluruh anggota Polres Simalungun untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota Polres Simalungun agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya Presisi," kata Ronald pada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:
Kapolres juga menjelaskan bahwa anggota Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan salah satu anggotanya tersebut.
"Benar ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran narkoba dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil putusan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kepada yang bersangkutan," lanjutnya.
Sebelumnya, Kapolres Simalungun juga mengumumkan anggota Polres Simalungun Brigadir M Sanrifan Nasution personel TIK telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.
"Brigadir M Sanrifan Nasution dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Ronald.
Menurutnya, hal ini berawal dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun dimana Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polres Simalungun yaitu Brigadir M Sanrifan Nasution.
Penangkapan Brigadir M Sanrifan berawal ketika Satuan Narkoba berhasil mengamankan 2 orang pria yang berinisial JP (32) warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya dan dan JM (35) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
JP berhasil diamankan atas informasi yang menyampaikan bahwa di sekitaran Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan di lokasi yang sebelumnya telah diinformasikan.
Dari hasil penyelidikan itu, Rabu (26/10/2022) sekira pukul 12.00 Wib, Tim berhasil mengamankan JP di sebuah gudang sekitaran Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya.
Dari JP, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,19 gram, 1 unit hape android dan uang sejumlah Rp250 ribu dari hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap JP yang menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial JM.
Mengetahui hal tersebut, Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap JM dan sekitar pukul 12.15 Wib, Tim berhasil mengamankan JM di dalam rumah yang bersangkutan.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Gamot (perangkat desa-Red) setempat ditemukan di bawah tempat tidur yang bersangkutan 4 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dari hasil penangkapan JM, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit hape android.
Hasil interogasi awal, JM menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sanrifan, yang diambilnya pada hari Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 24.00 Wib di Jalan Sutomo Pematang Raya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut personel Sat Narkoba bersama Sipropam Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan terhadap Brigadir M Sanrifan Nasution yang diketahui bahwa yang bersangkutan baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH.
Sebelumnya, M Sanrifan Nasution pernah terlibat kasus narkoba vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015 dan masih berada di sekitaran Mako Polres Simalungun.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dan Plh Kasi Propam Iptu B L Tobing berkoordinasi untuk mengamankan Brigadir M Sanrifan Nasution dan menyita hape android merek Vivo yang dimilikinya.
Terhadap Brigadir M. Sanrifan Nasution dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa benar dirinya menyerahkan sabu-sabu kepada tersangka JM dengan dibuktikan hasil percakapan pesanan sabu-sabu melalui pesan WhatsApp.
Sanrifan juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan.
"Saya minta siapapun itu apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan. Jadi ada dua hal proses etik, dan pidana. Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilakukan tindakan tegas," tutup Ronald.
(ES)