Tim Polda Sumut Amankan 8000 Butir Ekstasi dan 30 Kg Sabu di Asahan
bulat.co.id - Personel Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut dan Polairud menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 Kg dan 8000 ekstasi, di Kabupaten Asahan.
Dari lokasi, petugas mengamankan tiga orang pelaku AS alias Rambo (49) tekong (pengendali) warga Jalan Jumpul, Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
TM alias Toto (47) tekong warga Jalan Sei Gebang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai dan MP alias Imul (37) ABK warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, awalnya tim gabungan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba dan Polairud Polda Sumut menerima informasinya adanya kapal yang membawa narkoba untuk diselundupkan dari Malaysia melalui Perairan Asahan tepatnya lewat jalur Jermal Tele Sei Sembilang.
"Dari informasi tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," katanya, kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Lanjutnya, pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira Pukul 10.00 WIB di Perairan Asahan tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, personel gabungan melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng tanpa nama dan tanda selar melihat dengan gerak-gerik mencurigakan. Kemudian personel menghentikan kapal itu langsung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang terdiri tekong dan abk bersama isi dan muatan kapal.
"Dari hasil pemeriksaan kapal di atas palka belakang ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total kesuruhan lebih kurang 8000 butir," ungkapnya.
Hadi mengatakan, petugas juga kembali melakukan pemeriksaan di lantai dek kapal sebelah kiri ditemukan satu plastik besar warna hitam dan dari dalamnya ditemukan empat bal plastik hitam yang didalamnya berisikan teh kemasan china merek GuangYinWang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan jumlah berat keseluruhan 30 kilogram.
"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Kata Hadi, dari hasil pemeriksaan mereka mengaku hanya disuruh menjemput ke tengah laut perbatasan Malaysia sesuai titik kordinat yang diberikan oleh berinisial J.
"Terhadap AS als Rambo, TM als Toto, dan MP als Imul mereka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta per kilogram. Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai disana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap oleh Tim Gabungan Unit 2 Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumut dan personil Ditpolairud Polda Sumut," pungkasnya. (Ban)