Petugas Gabungan Gelar GKN di Nagapitu, 2 Orang Positif Sabu-Sabu

- Selasa, 25 Oktober 2022 19:03 WIB
Petugas Gabungan Gelar GKN di Nagapitu, 2 Orang Positif Sabu-Sabu
Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Polres Siantar, TNI dan BNNK Pematang Siantar di Nagapitu - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Petugas gabungan dari Polres Pematang Siantar, TNI, Satpol PP dan BNNK Pematang Siantar lakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) pada Selasa (25/10/2022) pukul 11.00 Wib.

Advertisement

Tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematang Siantar dan ketua RW, di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan, KBO dan Kanit Idik Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

Baca Juga:

Pada saat dilakukan giat patroli, di Jalan Medan Gang Bajigur, Gang Air bersih dan Gang Penghulu Lama Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar ditemukan 4 orang laki-laki.

Kemudian tim Giat Grebek Kampung Narkoba (GKN) melakukan penggeledahan badan dan tempat serta pengecekan tes urine. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun tetapi dari hasil tes urine tersebut ditemukan 2 orang positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Keempat orang yang diperiksa urinenya oleh tim gabungan yakni Sony Pratama Purba (24) Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dengan hasil tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ibnu Samosir (21) warga Jalan Medan, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dengan hasil tes urine negatif.

Herdiansyah (35) warga Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar dengan hasil tes urine negatif.

Dan, Josef (34) warga Jalan Balige 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar yang hasil tes urinenya juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu 

Sony Pratama Purba dan Josef yang hasil tes urinenya positif narkoba pun dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk diambil keterangan dan dilaksanakan gelar perkara.

Hasilnya, terhadap Sony Pratama Purba dan Josef tidak dapat di proses hukum karena tidak ada barang bukti narkoba ditemukan.

Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan bahwa hasil tes urine Sony Pratama Purba dan Josef positif narkoba.

"Yang bersangkutan tidak ditahan karena tidak ada barang bukti. Namun karena hasil urinenya positif narkoba maka diserahkan ke BNNK Pematang Siantar untuk dilaksanakan asesmen medis," kata Rusdi, Selasa (25/10/2022) siang. 

(ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru