Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa

- Selasa, 25 Oktober 2022 17:05 WIB
Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Jawa
KW, pengedar sabu-sabu yang ditangkap di Tanah Jawa dan barang bukti - (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. 

Baca Juga:

"Benar unit-II telah berhasil mengamankan pria yang diduga memiliki sabu-sabu di daerah kecamatan tanah jawa," kata Adi, Selasa (25/10/2022) siang.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa sesuai informasi dari warga yang menyampaikan bahwa ada seorang laki-laki yang kerap melakukan pengedaran narkoba di wilayah Afdeling 12, Bah Jambi lll.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penyelidikan dan berangkat ke lokasi yang disampaikan.

Setibanya di lokasi, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Sesuai informasi ciri-ciri pria yang dimaksud Tim kemudian langsung memeriksa pria tersebut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui pria tersebut berinisial KW (34) warga Huta Purwodadi, Afdeling 12, Bah Jambi lll, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Dari KW, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga sabu-sabu dgn berat bruto 3,88 gram, 1 unit hape merek Nokia warna putih, 2 bundel plastik klip kosong, 1 tutup botol dan pipet plastik bengkok untuk menghisap sabu-sabu, 1 buah mancis, 1 kaca pyrex, 1 kotak cottonbud, dan uang sebanyak Rp 200 ribu.

Saat diinterogasi, KW mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebagian akan dijual dan sebagian lagi akan digunakannya. KW juga menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pekan Tanah Jawa. 

Akan tetapi, saat dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, pria yang disebutkan KW tidak berhasil ditangkap.

"Saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya," tutup Adi.

(ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru