Polairud Polda Sumut Ringkus Tiga Bajak Laut di Pantai Labu
bulat.co.id - Personil Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut berhasil meringkus tiga bajak laut yang merampok kapal nelayan, di perairan laut Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun, ketiga pelaku diamankan yakni SA, MWS dan S yang merupakan warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Baca Juga:
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak laut ini ditangkap setengah jam setelah nelayan yang menjadi korban melapor.
Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang sebesar Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.
"Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir, pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut," katanya kepada wartawan, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).
Kabid Humas menerangkan, bajak laut itu merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08:00 WIB, dengan cara memepet kapal nelayan. Setelah itu, ia katakan mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air soft gun ke para nelayan supaya menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.
"Senjata para pelaku masih didalami oleh penyidik berasal dari mana. Selain itu, polisi masih mengejar dua orang yang bajak laut yang berhasil kabur saat polisi berusaha menangkap," tambahnya.
Terpisah, Subdit Gakkum Polairud Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga surya di wilayah Belawan yang bernisial H alias B.
"Dia mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan untuk menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan. Ads 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini," jelasnya.
Atas perbuatannya empat pelaku perampokan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.
"Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana," tandasnya.
(Ban)