Musnahan 84,6 Kg Ganja, Polrestabes Medan Rincikan Kasusnya

- Jumat, 21 Oktober 2022 22:04 WIB
Musnahan 84,6 Kg Ganja, Polrestabes Medan Rincikan Kasusnya
Polrestabes Medan memusnahkan ganja - (Foto: bulat.co.id/M Sahbainy)

bulat.co.id - Polrestabes Medan musnahkan hasil tangkapan Narkoba jenis ganja dengan total berat 84,6 Kg, di Jalan Tanah Garapan, Percut Sei Tuan, Jumat (21/10/2022). Berikut rincian kasus penangkapan para tersangka.

Advertisement

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra menerangkan penangkapan pertama di Jalan Bakti, Komplek Perumahan Sri Gunting, Desa Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Personel meringkus pria berinisial HS (26) dengan barang bukti seberat 46 Kg ganja.

Baca Juga:

Kasus kedua, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalifa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Di tempat ini, ditemukan 2 bungkus berisikan 32 bungkus kotak berisikan ganja dengan betat bersih 32 Kg.

Kasus ketiga, JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai. Personil menemukan barang bukti seberat 1.350 gram berupa ganja.

Kasus keempat, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang. Personil menemukan 2 bungkus plastik berisikan ganja dengan berat 2 Kg.

Kasus kelima, LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Personil menemukan barang bukti ganja 1 Kg berupa sebungkus kado, 

Kasus keenam, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Tim menemukan ganjan dengan berat 1050 gram ganja. 

Kasus ketujuh, Z ( DPO) penerima berinisial IA dalam pengejaran. Ditemukan tim di tempat pengiriman barang berupa ganja seberat 210 gram ganja. 

Kasus kedelapan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. Personil menemukam 56 paket ganja dengan berat 84 gram.

"Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindaklanjuti terhadap kasus penangkapan ganja ini," ucapnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tareda mengatakan pengungakapan ini merupakan hasil jerih payah personil satres narkoba baik dari unit Polrestabes Medan, jajaran Polsek sampai masyarakat yang sudah turut membantu. 

"Sebagai apresiasi kami, tentu yang banyak menyedot perhatian adalah penemuan ganja seberat 32 Kg di Percut Sei Tuan. Penemuan ini, langsung yang didapat oleh masyarakat untuk diserahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

 (Ban) 

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru