Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Kafe di Kutalimbaru

bulat.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tujuh orang tersangka terkait sugaan pembakaran kafe tempat hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian, kami sudah menetapkan tersangka ada beberapa orang tersangka," terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (27/9/2022) kepada wartawan.
Baca Juga:
Kasat Reksirim menegaskan pihaknya saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka pembakaran lokasi hiburan malam tersebut.
"Sejauh ini ada tujuh orang tersangka, untuk identitasnya nanti dulu ya karena masih dalam pengejaran," pungkasnya.
Diketahui, lokasi hiburan malam yang berada di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang dibakar OTK pada, Sabtu (24/9/2022) malam kemarin. Aksi pembakaran ini juga viral setelah video CCTV yang menampilkan para pelaku membakar tempat hiburan malam ini beredar luas di media sosial (Medsos).
(Ban)

Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba, Petugas Amankan 2 Gram Sabu

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Humas Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa, Desak Kejari Padangsidimpuan Usut Dugaan Korupsi Anggaran RDTR

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Diberhentikan Dengan Alasan Yang Tidak Jelas dan Gaji Tidak Dibayarkan, 5 Honorer Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Labuhanbatu
