Bandar Sabu Tiganderket dari Gubuk Pindah Tidur ke Dalam Sel
bulat.co.id - Satres Narkoba Polres Tanah Karo, mengamankan dua tersangka bandar sabu, dengan barang bukti 24,25 gram dari kedua tangan tersangka berikut uang tunai Rp 500 ribu, Rabu (21/9/2022) sekira pukul 03.45 wib saat berada di dalam gubuk per ladangan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP H Tobing, dalam siaran pers nya, Minggu (25/9/2022) mengatakan, penangkapan bermula saat HPA alias Gantang (46) warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo berada di dalam per ladangan gubuk nya tepat nya di Desa Nari Gunung II.
Baca Juga:
Dengan sigap, personil mengamankan nya, dari hasil pengeledahan di dalam gubuk ditemukan sabu seberat 5,45 gram. Saat petugas meninjau ke luar gubuk, terlihat tersangka ASM (29) warga Desa Nari Gunung II Kecamatan Tiganderket, dan langsung dibekuk.
"Keduanya langsung diboyong ke Mapolres Tanah Karo, dan kepada petugas mereka mengakui masih menyimpan sabu 1,86 gram di pohon kopi dekat dengan kejadian perkara, dan dilanjutkan pencarian di rumah Gantang didapati lagi sabu 16,94 gram, " terang AKP H Tobing.
Hingga sampai saat ini, kedua pelaku dan barang bukti masih berada di tahanan Mapolres Tanah Karo.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP H Tobing.
(Bay)