Sumindo Situmorang Pembunuh Jontinus Ginting Ditangkap di Riau

- Sabtu, 24 September 2022 12:08 WIB
Sumindo Situmorang Pembunuh Jontinus Ginting Ditangkap di Riau
Sumindo Situmorang yang diamankan di Polsek Saribudolok (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Kecamatan Silimakuta sempat heboh lantaran adanya kejadian pembunuhan hingga usus terburai terjadi di depan halaman rumah Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 22.30 WIB.

Advertisement

Pihak Kepolisian Polsek Saribu Dolok pun melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan resmi melaporkan hal tersebut dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.

Baca Juga:

Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan bahwa kejadian pembunuhan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia yakni Jontinus Ginting (41), yang merupakan tetangga pelaku pembunuhan Sumindo Situmorang (34) warga Dusun Rawang, Nagori Purba Tua Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumut. Dimana Sumindo usai menikam korban langsung melarikan diri.

Kurang lebih selama lima hari, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus Sumindo Situmorang dari pelariannya di wilayah Hukum Polda Riau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, "Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya," ucap Ronald.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK ketika dikonfirmasi pada Sabtu (24/9/2022) di Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, menjelaskan bahwa terduga pelaku Sumindo Situmorang merupakan warga Dusun Rawang Nagori Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun. "Kita amankan atas kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh SS," katanya.

Menurut Ari, kejadian pembunuhan tersebut bermula dari terjadinya selisih paham antara Sumindo Situmorang dan Jontinus Ginting yang mengakibatkan Sumindo merasa sakit hati kepada korban. Dari keterangan saksi yang telah diperiksa menjelaskan bahwa sempat sebelumnya, terjadi pertengkaran mulut antara Sumindo dengan Jontinus Ginting.

Selanjutnya Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap Sumindo Situmorang yang sempat melarikan diri pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 17.00 Wib di wilayah hukum Polda Riau.

Sumindo berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakannya untuk menikam korban. Saat ini Sumindo masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Polsek Saribu Dolok untuk mendalami motif pelaku yang nekat menikam bagian perut Jontinus Ginting tersebut.

"SS diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dengan sengaja merampas nyawa orang, terhadap pelaku pun telah dilakukan penahanan dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," tutup Ari. (ES)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru