Mantan Suami Bacok Wajah Istri, Polisi : Tak Terima Diceraikan dan Cemburu
bulat.co.id - Diduga tak terima dicerai oleh mantan istrinya, Sumartono alias Tono (51) nekat membacok wajah mantan istrinya Dewi Dahlian (49) di Dusun III, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabuapten Deli Serdang tepatnya di Lapangan Peston, Senin (19/9/2022) siang kemarin.
Demikian hal ini disampaikan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, dampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Ikadekh Cahyadi, SH, SIK, MH saat acara konfrensi press di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Selasa (20/9/2022) sore.
Baca Juga:
Dijelaskan Kapolresta lagi, sebelumnya sehari sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, atau tepatnya pada hari Minggu (18/9/2022), pelaku Sumartono alias Tono yang tinggal di Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, sudah merencanakan akan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang di masukkan ke dalam tas samping berwarna hitam.
"Pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai penjaga sekolah. Dia sudah menyiapkan parang untuk pembunuhan korban," ujar Kombes Pol Irsan, SIK. MH.
Baru pada hari Senin (19/9/2022) sekira pukul 09:00 wib, pelaku yang sudah merencanakan aksinya, bertemu dengan korban di simpang tiga kantor pos Tanjung Morawa. Saat itu, diketahui korban pulang belanja dari pajak (psar tradisional.red). Pelaku membuntuti korban sampai di pinggir Lapangan Bola Peston. Sampai dilokasi kejadian, pelaku menendang sepeda motor korban.
Karena tidak terjatuh pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit. Selanjutnya, pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas dan langsung membacok ke arah kepala korban sebanyak 1 kali dan korban langsung terjatuh ke parit. Total pelaku membacok korban di bagian wajah sebanyak 8 kali.
Ditambahkan Kombes Pol Irsan, atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban.
"Pelaku disangkakan pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dan KUHPidana dengan ancaman hukum 14 tahun," ujar Kombes Pol Irsan Sinuhaji
Sementara, saat ini korban Dewi Dahlian masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Amri Tambunan. Kondisinya stabil namun belum bisa dilakukan operasi terhadap wajah korban karenan menunggu perawatan lebih lanjut.
"Terhadap korban masih menjalani perawatan," ujar Humas RSU Amri Tambunan, Sri Rejeki.
(and)