Polsek Percut Sei Tuan Ungkap Pelaku Curanmor Menggunakan Aplikasi

- Sabtu, 17 September 2022 14:45 WIB
Polsek Percut Sei Tuan Ungkap Pelaku Curanmor Menggunakan Aplikasi
Tersangka AS dan MR yang diduga pelaku curanmor di Deli Serdang. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id -Polsek Percut Sei Tuan mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan meringkus dua pelaku. Namun kali ini, saat melakukan aksinya kawanan curanmor ini memakai modus kenalan melalui Aplikasi OMI di media sosial (medsos).

Advertisement

Kedua pelaku masing-masing berinisial AS alias Dafa (21) warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Marelan dan MR alias Ajo (22) warga Jalan Pasar 2 Gang Botot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumut.

Baca Juga:

Sebagai barang bukti polisi menyita berupa 1 Hp milik tersangka AS alias Dafa, 1 Hp pemilik tersangka AR alias Ajo. Baju, celana, sepatu, kacamata dan masker yang digunakan tersangka AS teridentifikasi CCTV, dan baju, celana, sepatu milik AR alias Ajo.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan mengatakan pencurian berawal dari perkenalan antara korban, Vira Yulia Ketaren dengan tersangka AS alias Dafa melalui Medsos OMI pada, 31 Agustus 2022.

"Perkenalan ini berlanjut via aplikasi Whatsapp. Kemudian dengan bujuk rayu,  tersangka AS alias Dafa mengajak dan meyakinkan korban agar hubungan ini lebih dekat sehingga antara tersangka dan korban hampir setiap hari komunikasi, " terangnya, Sabtu (17/9/2022).

Lalu pada tanggal 12 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, tersangka AS alias Dafa mengajak ketemu di depan Cemara Asri Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian tersangka AS alias D menyampaikan kepada temannya yakni AR alias Ajo, AN dan AR datang ke lokasi dan ikut membantu aksi tersangka AS alias D.

"Setelah bertemu, tersangka AS alias Dafa mengajak korban untuk singgah ke Alfamart Jalan Pancing depan GOR. Di situ korban disuruh tersangka AS alias Dafa untuk membeli minuman ke dalam Alfamart. Setelah korban masuk ke dalam Alfamart, tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban," terang Agustiawan.

Atas kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Polsek Percut Sei Tuan. Atas laporan korban, personel Polsek Percut Sei Tuan didampingi personel Subdit Jahtanras Polda Sumut melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, Jumat (16/09/2022) sekira pukul 15.00 WIB, tim gabungan Polsek Percut Sei Tuan dan Subdit III Unit Jahtanras Polda Sumut meringkus kedua tersangka di Pasar II Gang Botot, Kecamatan Medan Marelan.

"Dari hasil interogasi, para pelaku merupakan komplotan pencurian dengan modus memasang foto profil dan nama samaran di sosmed selanjutnya mengajak para calon korbannya," ucapnya.

Kata Agustiawan, masing-masing para pelaku berupaya mencari calon target sebanyak mungkin dan membujuk rayu para calon korbannya untuk bertemu. Setelah itu, sepeda motor korban dibawa kabur.

"Komplotan ini telah berulang kali melakukan aksinya, di mana targetnya hp dan sepeda motor milik korban," pungkasnya. (Ban)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru