Gadis Medan Diduga Korban Trafficking, Ini Penjelasan Polisi
bulat.co.id - Perhimpunan Tionghua Demokrat Indonesia (PERTIDI) telah melaporkan kasus dugaan perdagangan anak yang di alami gadis belia berinisial JA (12) ke pihak Polrestabes Medan. Dengan laporan Nomor : STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pada (29/8/2022) yang lalu.
David menambahkan bahwa pihaknya meminta dukungan dari banyak pihak agar kasus yang menimpa JA bisa segara selsai dan terungkap.
Baca Juga:
"Dalam kesempatan ini juga Kami PERTIDI Pusat dan Team Kantor Hukum CN Iustitia meminta dukungan morill dan inmorill serta koneksi dari Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution untuk membantu Kasus JA agar segera terungkap apa yang sebenarnya terjadi kepada JA," terang, Ketua Umum PERTIDI, David Angdreas, Rabu (14/9/2022).
Sementara itu, saat dihubungi melalui seluler, Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Madianta Boru Ginting mengatakan, kasus yang minimpa gadis malang tersebut masih tahap proses penyelidikan.
"Masih proses lidik ya, terimakasih," ucapnya singkat.
Kini pihak keluarga dan pendamping hukum JA masih terus menunggu proses hukum yang berjalan.
(Ban)