Satu dari Lima Komplotan Pencuri Besi Rel Ditangkap
bulat.co.id - Satu dari lima orang komplotan pencuri besi rel kereta api ditangkap Polsek Siantar Martoba Resort Pematang Siantar. Sementara, empat temannya melarikan diri dan ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap polisi itu yakni Siswanto alias Iwan (47) warga Jalan Sinegal Perumahan Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Baca Juga:
Awalnya, pada Rabu (31/8/2022) yang lalu sekira pukul 10.00 Wib, Iwan bersama 4 rekannya diduga melakukan pencurian besi rel kereta api di Jalan Sinegal Perumahan Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Iwan menjual 4 batang besi rel tersebut ke daerah Parluasan Kota Siantar dan sekira pukul 14.45 Wib kembali ke TKP untuk mengambil besi dari TKP menggunakan mobil Sigra warna merah.
Saat sedang asik memasukkan ke dalam mobil Iwan ditangkap petugas Polsek Siantar Martoba sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Petugas pun mengamankan Iwan dan seluruh barang bukti yang ada di TKP sekira pukul 15.00 Wib. Kapolsek Siantar Martoba, AKP Manaek S Ritonga kepada wartawan menerangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra BK 1895 WV, 6 batang besi rel kereta api, 1 buah gerinda warna hijau, 1 buah cok sambung dan 1 buah ambal warna merah.
Rupanya, saat Iwan beserta keempat rekannya beraksi, warga melaporkan perbuatan Iwan Cs ini ke Polsek Siantar Martoba. "Ada warga yang melaporkan aktivitas pencurian itu," kata Manaek Ritonga kepada media, Jumat (2/8/2022) pagi.
Lebih lanjut, kata Manaek keempat rekan Iwan yang melarikan diri dan menjadi DPO yakni Rici (40) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sigar (38) warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Monang (28) Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan Benget (27) Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka sudah kita amankan dan disangkakan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana," tutup Manaek. (ES)