Pengacara Kecewa Kasus Pengeroyokan Warga Patumbak Belum Ditahan

- Kamis, 01 September 2022 16:15 WIB
Pengacara Kecewa Kasus Pengeroyokan Warga Patumbak Belum Ditahan
Pengacara Korban Alamsyah Putra Pulungan SH menunjukkan surat. (Foto: bulat.co.id/M Sahbainy Nasution)

bulat.co.id - Pengacara buruh bangunan bernama Chandra (30) korban pengeroyokan, kecewa kepeda kinerja polisi. Pasalnya, sudah setahun pelaku yang sudah menjadi tersangka belum ditahan.

Advertisement

"Ada tiga orang pelaku. Sampai saat ini, kami sudah surati kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Namun, pelaku masih bebas berkeliaran dan malah mengganggu korban," terang Pengacara Korban Alamsyah Putra Pulungan SH, kepada wartawan, di Presroom Polrestabes Medan, Kamis (1/8/2022)

Baca Juga:

Alamsyah mengatakan, tak lama dirinya mengirim surat kepada Kapolri, personel Polda Sumut sempat memanggilnya dan mengatakan akan menjadikan kasus ini atensi.

"Sampai saat ini tidak ada perkembangan apa-apa juga, padahal katanya sudah atensi tapi pelaku masih bebas berkeliaran," katanya.

Atas kondisi ini, pihak korban mengaku sangat kecewa dengan penanganan perkara tersebut. Alamsyah juga menyoroti kinerja Polsek Patumbak dan juga Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menurutnya sangat tidak memuaskan.

"Sampai saat ini korban sangat kecewa, keluarga korban kecewa, karena setiap hari pelaku melakukan provokasi, nggak nyaman," kecewa Alamsyah.

Lebih lanjut, dia juga berpandangan apa mesti viral dulu baru kasusnya ditangani oleh pihak kepolisian. 

"Di level paling bawah akar rumput kami tak bisa mendapatkan keadilan," kata Alamsyah.

Dia berharap, polisi bisa menjalankan amanah undang-undang melindungi seluruh segenap bangsa indonesia, agar darahnya tidak tumpah. 

"Kami percaya polisi bisa memberikan penegak hukum yang adil,"tambahnya.

Sebelumnya, diketahui Candra yang menjadi korban penganiayaan ini mendengar kabar kalau dirinya menjadi tersangka kasus penganiyaan gegara membela diri saat dikeroyok sejumlah orang di rumahnya.

Kecewa dengan proses hukum yang berjalan di Polsek Patumbak, Candra yang seharinya bekerja sebagai buruh bangunan ini melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (19/4/2022).

Kasus ini sendiri bermula ketika pada akhir Juni 2021 silam, korban didatangi para pelaku yang tidak senang disebut terpapar Covid-19, lalu melakukan kekerasan dengan mengeroyok Candra di rumahnya. 

(Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru