7 Tersangka Pemukulan Wartawan Ditangguhkan, Keluar Malam Hari

- Rabu, 31 Agustus 2022 20:08 WIB
7 Tersangka Pemukulan Wartawan Ditangguhkan, Keluar Malam Hari
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki - (foto: Istimewa)

bulat.co.id - Polresta Labuhanbatu mengaku tujuh tersangka pemukulan terhadap wartawan online, Abi Ridwan (34) telah keluar dari tahanan. 

Advertisement

Kasat Reskrim Polresta Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki membenarkan ketujuh pelaku pemukulan wartawan telah keluar dari tahanan.

Baca Juga:

"Ya benar (keluar malam,red), karena administrasi baru selesai malam," diakui Kasat Reskirm kepada bulat.co.id, melalui pesan WhatsApp, Rabu (31/8/2022) sore.

Pelaku yang keluar itu yakni AAN (37) warga Asrol Adam, Perumahan Rivaldi, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, ADR (24) warga Asrol, Komplek Rivaldi, Komplek Sioldengan, Rantau Selatan, DS (38) warga Karya Bakti, Kelurahan Ujung.

AD (24) warga Sibuya, Sioldengan, Rantau Selatan, AMH (25) warga Kenangan, Lingkungan III, Kelurahan Urung Kompas, Rantau Selatan, BD (33) warga Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Selatan, AAN(21) Sibuya, Kelurahan Sioldengan, Rantau Utara. 

Saat ditanya, apakah status ke tujuh tersangka ditangguhkan atau restoratif justice? AKP Rusdi sebut dalam penangguhan. Ditambah surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh dirinya. 

"Saya bang (menandatangai surat,red)," ucap Rusdi.

Aturan tentang penangguhan penahanan tertuang dalam Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut, adanya penangguhan penahanan seorang tersangka atau terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan pada saat masa tahanan yang sah atau pun selama kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Diketahui, penangguhan penahanan ini berbeda dengan pembebasan dari tahanan. Pada penangguhan penahanan, seorang tahanan masih sah dan resmi, serta masih berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun, pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi.

“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan,” demikian bunyi dalam Pasal 31 KUHAP.

Sebelumnya, Abi mengaku telah berdamai kepada pihak tersangka pada Senin (29/8/2022) lalu. 

"Kalau berdamai itu betul, tadi ada berdamai saya tanda tangani tadi sore," kata Abi Ridwan. 

(ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru