Polairud Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi

- Selasa, 30 Agustus 2022 02:22 WIB
Polairud Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Personil polisi memaparkan barang bukti. (Ioto: Istimewa)

bulat.co.id - Polairud Polda Sumut mengamankan seorang nelayan berinisial IB Alias I (35) warga Lorong Ujung, Tanjung Pasir, Bagan Deli, Kecamatan Belawan, Kamis (25/8/2022) lalu. 

Advertisement

Kasubid Penmas AKBP Herwansyah mengatakan, nelayan tersebut diamankan karena memperdagangkan satwa dilindungi jenis Ketam Tapak Kuda atau Belangkas.

Baca Juga:

"Tersangka IB diamankan karena membawa satwa dilindungi jenis Belangkas, tanpa dokumen resmi dari pemerintah," katanya, kepada wartawan, di Mako Dit Polairud Polda Sumut, Senin (29/08/2022).

Herwansyah menerangkan, IB diamankan setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang yang akan membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda. Dari Bagan Menuju Lokasi Simpang III Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Kemudian personel melakukan pengamatan di sekitar Bagan Belawan. Di sana, mendapati seorang laki-laki dewasa dengan menggunakan 1 unit gerobak sorong membawa satwa yang dilindungi jenis Belangkas atau Ketam Tapak Kuda sebanyak 180 ekor", tutur kasubid Penmas.

Herwansyah mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mengumpulkan Belangkas atau Ketam Tapak Kuda dan menjeratnya menggunakan jaring .

"Saat ini, tersangka IB bersama barang bukti ratusan ekor Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

 (Ban) 

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru