Main Judi Online Jenis Tebak Angka, VT Ditangkap Polsek Bangun

- Senin, 29 Agustus 2022 17:05 WIB
Main Judi Online Jenis Tebak Angka, VT Ditangkap Polsek Bangun
Pelaku VT menunjukkan situs judi online (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Seroang pelaku judi tebak angka yang bermain secara online ditangkap Polsek Bangun, Resort Simalungun. Pelaku ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 21.30 Wib di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

Advertisement

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung SIK, melalui Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH membenarkan informasi penangkapan itu saat dikonfirmasi pada Senin (29/8/2022) pukul 15.30 Wib.

Baca Juga:

"Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung yang sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun," terang Gultom.

Personel Polsek Bangun pun melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud dan langsung mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online. 

Pelaku yang diamankan berinisial VT (54) warga Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 buah hape android yang di dalamnya terdapat situs Totobet (Toto Online Betting) atas nama VT dengan nama ID Tommi1201 serta isi Saldo Rp 572.175 serta 1 buah ATM Bank BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebak angka Hongkong.

Setelah diinterogasi VT (54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.

"Pelaku VT bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun untuk proses hukum selanjutnya," tutup Gultom.

 (ES)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru