Personil Polsek Medan Baru Ringkus Pencuri Sepada Motor di Mesjid Al Jihad

- Senin, 29 Agustus 2022 16:52 WIB
Personil Polsek Medan Baru Ringkus Pencuri Sepada Motor di Mesjid Al Jihad
Unit Reakrim Polsek Medan Baru mengamankan diduga mencuri sepeda motor. (foto: Istimewa)

bulat.co.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus  diduga pelaku pencuri sepeda motor di plataran parkir Mesjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, AKP Martua Manik mengatakan, pelaku berinisial MS (40) warga MT Haryono Gang Ikhlas, Kecamatan Binjai Utara. Peristiwa pencurian itu dialami oleh korban Muhammad Al Faraqi (28), warga Jalan Mesjid Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan.

Baca Juga:

"Korban pada Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 wib datang ke Mesjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis dan  dan memarkirkan sepeda motornya dengan plat polisi BK 6090 MAS, merek Honda verza warna putih untuk membeli Mie Ayam yang tak jauh dari Mesjid," jelas AKP Martua, kepada wartawan pada Senin (29/8/2022).

Namun ketika korban kembali datang ke Mesjid, Kanit Reskrim mengatakan korban sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman mesjid.

"Menurut pengakuan korban, saat itu kunci sepeda motor miliknya tertinggal pada saat membuka jok sepeda motor untuk menggantungkan helm,"ucapnya. 

Atas peristiwa itu, korban pun melaporkan kepada pihak mesjid Al Jihad perihal hilangnya sepeda motor miliknya. 

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV, terlihat pelaku datang ke halaman mesjid dan mengambil sepeda motor milik korban di parkiran mesjid,"ucap Kanit Reskrim.

Petugas yang mendapat laporan pengaduan dari korban, selanjutnya mengamankan pelaku bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop BK 4147-AGA milik pelaku.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku dirinya telah mengambil sepeda motor milik korban dan setelah itu memberikannya kepada temannya berinisial Y. Saat ini, masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru,"ucapnya.

Kanit Reskrim menambahkan, terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat Pasal 362 KUHP.

"Pelaku dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"pungkasnya.

 (Ban)

Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru