Edarkan Sabu, Warga Batu Bara Diamankan Polres Simalungun
bulat.co.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika sabu-sabu di pinggir Jalan Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi bahwa di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi sabu-sabu.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di sana tim melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 14.00 Wib, terduga pelaku pun muncul di pinggir jalan simpang Dosin.
Terduga pelaku itu pun langsung ditangkap dan diperiksa yang diketahui berinisial AH (40) warga Dusun XlV, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Tak berkutik saat diamankan, dari AH ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga sabu-sabu dgn berat bruto 0,43 gram, 1 unit hape android, uang Rp 200 ribu.
Saat diinterogasi, AH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba pun memboyong AH dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
"Sudah kita amankan dengan barang buktinya," tandas AKP Adi, Sabtu (27/8/2022) sore.
(ES)