Petugas Kejari dan Polres Lembata Tangkap Buronan Pelaku Perzinahan di Lewoleba
bulat.co.id - Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap pelaku perzinahan di daerah itu. Pelaku berinisial PPK itu diciduk tim Kejari Lembata bersama tim Reskrim Polres Lembata di Rayuan Kelapa, Kelurahan Lewoleba Utara, Kecamatan Nubatukan, Kota Lewoleba pada Jumat (26/8/2022).
Berdasarkan laporan yang diterima awak media pada Jumat (26/8/2022) dari Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino menyebutkan, selama ini pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Lembata.
Baca Juga:
" Pelaku yang kita amankan saat memang sudah masuk dalam DPO kita," ujar Tedy Valentino.
Penangkapan pelaku PPK dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pande Ketut Suastika bersama Kasi Intel Kejari Lembata Teddy Valentino.
"Penangkapan terjadi pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pukul 12.30 Wita," tulis Teddy Valentino dalam laporannya.
Dalam laporan itu menyebutkan bahwa PPK merupakan terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan sesuai pasal 284 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum penjara selama lima bulan.
"Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021," tulisnya lanjut.
Dijelaskan juga bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT 10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2022 yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata.
(ted)