Dugaan Markup Klaim AUTP Tahun 2020, Seorang ASN Ditahan Kejari Sergai
bulat.co.id - Terkait adanya dugaan Mark-Up Penyalahgunaan uang Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial PR NST, pada Senin (25/07/2022) sore.
Baca Juga:
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Muhammad Amin, SH didampingi Kasi Intel Agus Adi Atmaja, Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu SH, Kasi Datun Richard M P Simaremare, menyebutkan seorang ASN Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, inisial PR, NST telah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Berkaitan dengan perkara kasus korupsi, dugaan Mark-Up penyalahgunaan uang Klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di tahun 2020," ujar Muhammad Amin.
Dijelaskan Amin, adapun sumber dana yang diduga di mark up itu bersumber dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Terdapat sebanyak 108 peserta AUTP T.A 2020 yang mendaftar yang berasal dari Gapoktan dan Kelompok Tani, dengan perincian sebanyak 6 Gapoktan, dan 102 Kelompok Tani.
Adapun pemberian bantuan tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 02/Kpts/SR.230/B/01/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pedoman Premi Bantuan Asuransi Usaha Tani Padi.
Adapun syarat sebagai peserta AUTP TA 2020 adalah Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan Petani memiliki lahan sawah maximal 2 ha per pendaftaran per musim tanam (MT).
"Petani penggarap lahan sawah dan melakukan budidaya tanaman padi paling luas 2 Ha per musim tanam. Kemudian Petani pemilik atau penggarap yang mendaftar harus memiliki NIK dan Diutamakan petani mendapatkan bantuan Pemerintah atau KUR," jelas Kajari Sergai.
Besaran Premi Asuransi yang dibayarkan kepada Jasindo sebesar Rp180.000,- dengan rincian bantuan premi dari Pemerintah (APBN 80%) atau sebesar Rp144.000,- per ha per musim tanam dan swadaya (petani 20%) atau sebesar Rp36.000,- per ha per musim tanam.
Diketahui, pada tahun 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai ada mengajukan klaim kerusakan/kebanjiran atas lahan yang diasuransikan dengan nilai besaran sebesar Rp3.298.560.000,- dan yang disetujui oleh pihak asuransi PT Jasindo sebesar Rp3.271.200.000,-
Dugaan penyelewengan terlihat dari adanya indikasi syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian ganti rugi yaitu Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), Umur padi sudah melewati 30 hari setelah melewati tebar (Teknologi Tabela), Intensitas kerusakan mencapai 75% dan luas kerusakan mencapai 75% pada setiap luas petak alami.
Hingga, tersangka PR NST, tidak pernah melakukan sosialisasi maupun mengupload peserta AUTP, tanpa terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan sebagai peserta AUTP. Selain itu, tersangka juga tidak melibatkan UPTD/BPP pada kegiatan AUTP TA 2020 dan mendaftarkan Gapoktan sebagai peserta AUTP sementara sesuai dengan Pedoman GAPOKTAN tidak bisa mendaftar sebagai peserta AUTP TA 2020.
Tersangka hanya menggunakan 1 akun user aplikasi SIAP, sementara setiap PPL yang ada di Kabupaten Serdang Bedagai masing-masing sudah memiliki user aplikasi SIAP yang dibuatkan oleh pihak PT JASINDO, dan tersangka menginput/mengupload salah satu Kelompok Tani yang tidak sesuai dengan luasan lahan yang sebenarnya.
Kemudian tersangka tidak pernah melaporkan secara tertulis terkait perkembangan kegiatan AUTP TA 2020 tersebut kepada Kepala Dinas namun tersangka menyampaikan secara lisan kepada Kepala Dinas bahwasannya kegiatan AUTP TA 2020 sudah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan pedoman. Dalam hal pengecekan kerusakan dan tersangka hanya melakukan sampling terhadap sawah yang terkena dampak serangan banjir/ kerusakan.
"Seharusnya tersangka bersama dengan PT JASINDO dan POPT-PHP melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak. Bahkan tersangka ada menerima pencairan dana AUTP TA 2020 yang seharusnya dana tersebut diperuntukkan kepada Kelompok Tani/Petani," sebut Kajari.
Kajari menjelaskan kemungkinan adanya tersangka lain. Mantan Kajari Tanjung Balai ini mengatakan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku, kemungkinan ada tersangka lainnya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan PRIMAIR pasal 2 ayat (1) jo pasal 18ayat(2),(3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (2),(3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(and)