Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar, Kejati Sumut Tahan Direktur PT ACR
bulat.co.id - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) inisial M ditahan petugas Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan korupsi kredit macet di BTN Medan.
Baca Juga:
Kepala Kejati Sumut, Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan Direktur PT ACR langsung ditahan guna mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
Selain itu, lanjut Yos Tarigan, penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan Direktur PT ACR berinisial M. Sang direktur memiliki peran penting dan cukup licin sejak kasus kredit macet BTN mencuat.
Dijelaskan Yos, kasusnya bermula pada tahun 2011 saat Direktur PT ACR melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 (M2) di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, seiring waktu berjalan Direktur PT KAYA berinisial CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu menyebut dalam proses pencairan kredit diduga tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. "Tersangka M ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, 20 hari ke depan sejak hari ini," kata Yos kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Diungkapkannya, tersangka M diduga telah melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU (undang-undang) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHPidana jo pasal 5 ke-1 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(yoes)