PH Sebut Ada Kejanggalan Kasus Eks Kadispora Karo, Robert Perangin-angin

bulat.co.id - Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Robert Perangin-angin, M.Si menemukan berbagai kejanggalan dalam penetapan tersangka atas kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022) lalu.
"Nah di sana kami menemukan ada kejanggalan-kejanggalan. Dimana dalam hukum acara telah diatur minimal dua alat bukti permulaan ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka," terang PH Robert Perangin-angin, M.Si dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dan Rekan Arlius Zebua, S.H.,M.H, Famati Gulo, S.H, Agustinus Buulolo, S.H.,M.H Arianto Nazara, S.H, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/10/2022).
Baca Juga:
Selain itu, Arlius sebut pihaknya menemukan kejanggalan dimana terdakwa duluan di tersangkakan yaitu pada tanggal (21/7/2022), baru beberapa bulan kemudian mendapatkan keterangan ahli tentang adanya kerugian keuangan negara yaitu ahli pengadaan barang dan jasa tanggal (3/8/2022), Ahli Konstruksi tanggal (5/8/2022) dan perhitungan kerugian keuangan negara tanggal (1/9/2022) dari Kantor Angkutan Publik Katio dan rekan.
"Jadi coba kita pahami bersama tanggal 21 Juli 2022 ditetapkan menjadi tersangka, dan baru ditemukan hasil kerugian negara tanggal 3 dan 4 Agustus dan 1 september ada tiga ahli yang diperiksa dan keterangan ahli itu semua didapatkan setelah penetapan tersangka," ucapnya.
Dari kronologis ini, PH melihat tindakan yang mereka lakukan untuk menetapkan tersangka berdasarkan keterangan ketiga saksi. Berarti sudah melanggar pasal 184 KUHAP.
"Nah di sana sudah dijelaskan bahwasanya minimal dua alat bukti. kemudian pemeriksaan terdakwa baru bisa dijadikan tersangka, jadi itulah yang kami sampaikam kepada Majelis. Tindakan itu, sudah pasti bertentangan dengan hukum," ucapnya.
Arlius berharap penegak hukum berlaku adil sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum bukan berdasarkan selera.
"Kenapa saya bilang selera? Karena itu tadi, ada pemeriksaan 3 saksi langsung dijadikan tersangka, sedangkan keterangan ahli beberapa bulan kemudian baru didapatkan oleh penyidik, Sedangkan pada UU BPK itu wajib harus ada temuan terlebih dahulu dinyatakan oleh BPK tidak boleh kepada siapa pun. Kecuali, BPK yang menyatakan bahwasanya ada kerugian negara," ucapnya
Menyoal kenapa tidak melakukan praperadilan, sebenarnya pihak PH telah mengajukan Praperadilan Namun, saat proses Prapradilan perkara pemeriksaan pokok perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
"Itu sudah ketentuan dalam hukum acara, apabila perkara pokok sudah diperiksa maka dengan sendirinya praperadilan itu akan gugur. salah satunya permohonan dari istri klien kami belum mengetahui hasil dari kerugian negara." tambahnya.
Sementara itu, Istri Terdakwa Ternalem Tarigan memandang kasus suaminya ini merupakan kriminalisasi.
"Harapan kami hukum ditegakkan seadil-adilnya,"ucapnya.
(Ban)

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun

Penjaga Pantai Padar Utara Bantah Keterangan Hugo, Ipul: Saya tidak Melarang dan tidak Menyebut Bangun Hotel

Soal Bangun Hotel di Pulau Padar, Kepala BTNK: Yang Dimaksud oleh Penjaga Bukan Hotel Tetapi Pos Jaga

Wisatawan Dilarang Masuk Pantai Pulau Padar, Penjaga Sebut Bos Mau Datang Bangun Hotel

Stevi Harman Modali Koperasi Masyarakat di Helas Satarmese
