KPK Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri

- Rabu, 05 Oktober 2022 11:00 WIB
KPK Cegah Chandra Tirta Wijaya ke Luar Negeri
Chandra Tirta Wijaya. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - KPK mencegah eks anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya, ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap pengadaan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (PT GI). Selain Chandra Tirta, KPK juga turut mencegah satu orang lainnya.

Advertisement

"Benar, KPK telah lakukan cegah 2 orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:

Ali menyebut pencegahan terhadap keduanya dilakukan untuk waktu 6 bulan ke depan sampai dengan Januari 2023.

"Cegah ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan perkara dimaksud," ucapnya.

"KPK berharap ketika dipanggil, pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," tambahnya.

Chandra Tirta Tersangka Suap Pengadaan PT Garuda Indonesia

Diketahui, KPK melakukan penyidikan baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (PT GI). KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dilansir detikcom, orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini ialah eks anggota DPR RI Chandra Tirta. Chandra Tirta Wijaya saat itu tergabung dalam Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Setelah tak lagi menjabat anggota DPR RI, Chandra Tirta Wijaya berpindah ke Partai Ummat. Chandra merupakan Wakil Ketua Umum Partai Ummat.

Dia sempat diperiksa KPK pada Selasa, 19 November 2019, sebagai saksi di dugaan suap yang menjerat eks Dirut Garuda Emirsyah Satar. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan pihak swasta.

KPK sendiri belum mengungkap identitas tersangka. Namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp 100 miliar kepada anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak swasta.

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI Tbk 2010-2015," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp 100 M yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Emirsyah menjadi tersangka di kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC. Saat ini dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, lantaran terbukti menerima dana yang jumlahnya sekitar RP 46 miliar dari Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru