Jadi Tersangka KPK, Hakim agung Sudrajad Dimyati Janji Kooperatif

- Jumat, 23 September 2022 07:56 WIB
Jadi Tersangka KPK, Hakim agung Sudrajad Dimyati Janji Kooperatif
Sudrajad Dimyati. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id - Hakim agung Sudrajad Dimyati menyatakan akan kooperatif dengan KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus suap. KPK menetapkan 10 nama di kasus itu, 6 di antaranya ditahan.

Advertisement

"Kalau saya siap kooperatif. Posisi saya menunggu," kata hakim agung Sudrajad Dimyati, seperti dilansir detikcom, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:

Berikut daftar 10 tersangka kasus ini:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara

- Eko Suparno, Pengacara

- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

"Sesuai pernyataan KPK, saya menunggu. Kalau dipanggil ya datang," ujar Sudrajad Dimyati sambil bergegas untuk pergi ke kantor di Gedung MA.

Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aliran uang suap itu. Hakim agung Sudrajad Dimyati saat pengumuman berada di rumahnya.

"Terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) yang kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp 250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp 850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp 100 juta dan SD menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP," kata Firli. (Red)

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru