Para Koruptor Bebas Bersyarat pada 6 September, Ada Zumi Zola dan Ratu Atut Chosiyah
bulat.co.id - Sejak bulan Agustus hingga Tanggal (6/9/2022), 23 orang narapidana kasus tindak pidana korupsi kembali bebas menghirup udara segar. Semuanya bebas bersyarat setelah menerima surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dikutip dari Kompas, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).
Baca Juga:
Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.
Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.
“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi, Rabu (7/9/2022).
Menurut Rika, sejak awal tahun hingga September 2022, Ditjen Pas telah menerbitkan 58.054 surat keputusan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Penerima program PB, CB, dan CMB tersebut berasal dari semua lapas dan kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.
“Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia,” ujar Rika.
Adapun sejumlah narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat antara lain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kemudian, eks Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
(red)