Intelijen Kejagung RI Tangkap Koruptor BSHBI Asal Lembata

bulat.co.id - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membekuk Yohanes Ganu Marang, terpidana kasus korupsi di Kabupaten Lembata yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yohanes masuk dalam DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lembata ditangkap di kawasan Penjaringan Jakarta Utara, sekitar pukul 13.15 WIB pada Kamis (25/8/2022).
Baca Juga:
Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama terlibat dalam kasus korupsi program bantuan selisih harga benih ikan (BSHBI) tahun 2007 dan rumput laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata.
"Iya benar. Ada penangkapan DPO yang merupakan terpidana korupsi di Jakarta oleh tim intelejen Kejaksaan Agung RI," kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, S.H.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan.
Selanjutnya terpidana membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 276.628.000 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian keuangan Rp 2.060.801.000.Apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama sembilan bulan.
(ted)

Jemaah Umroh Abata Travel Medan Bakal Tiba di Medan Jelang Musim Haji

BRI BO Kisaran Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah

Presiden Prabowo Subianto Gelar Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi, Bupati Labuhanbatu Absen

Korupsi APBDes Rugikan Negara Capai Rp740 Juta Rupiah, Kades Sipare-pare Tengah Jadi Tersangka

Pelaku Penganiaya di Puncak Waringin Labuan Bajo Ditangkap, Terancam Penjara 9 Tahun
