Diskotik Krypton Masih Beroperasi ! Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Sudah Menyalahi, Tutup Segera !!

Jhonson Siahaan - Kamis, 10 Oktober 2024 19:00 WIB
Diskotik Krypton Masih Beroperasi ! Politisi Partai PDIP, Jhon Marthin Lumban Gaol : Sudah Menyalahi, Tutup Segera !!
Istimewa
Politisi Partai PDI-P, Jhon Marthin Lumban Gaol.


Advertisement

Sebelumnya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat.

Baca Juga:

"Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat.

"Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud," ungkapnya.

Disinggung lebih lanjut terkait Diskotik Krypton, Dian Pratama mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan lainnya.

"Sabar ya lae. Kami akan koordinasi dengan satuan atas dalam hal ini Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk laksanakan giat razia. Terima kasih," jawabnya.

Diskotik Krypton yang beroperasi di Kota Medan ini mengusik ketenangan warga sekitar.

Sebab, bangunan Diskotik Krypton yang berdiri di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, beroperasi dengan rumah ibadah umat Kristen GBKP, masjid Muslim dan sekolah SD swasta.

Dari data yang diperoleh awak media ini, pada Februari 2023, sebanyak 7 oknum personil Polda Sumut diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut saat sedang asyik dugem didalam Krypton KTV Room Karaoke.

Ketujuh personil kepolisian Polda Sumut itu diamankan personil Subbid Paminal Propam Polda Sumut bersama dengan 5 wanita muda dan ditemukan 9 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, pada saat Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, tahun 2019 dan tahun 2020, Diskotik Krypton tetap beroperasi walaupun dibatasi jam beroperasinya. Tak hanya itu, Diskotik Krypton juga mengacuhkan peraturan PPKM Level IV itu.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru