Apresiasi Kapolda Sumut Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok, IPW : Selebgram Jangan Semena-mena Mencari Sensasi

Redaksi - Kamis, 10 Oktober 2024 21:00 WIB
Apresiasi Kapolda Sumut Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok, IPW : Selebgram  Jangan Semena-mena Mencari Sensasi
Ist
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

bulat.co.id - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso sangat mengapresiasi Kapolda Sumut dan Dir Siber yang cepat menangkap dan memproses hukum Ratu Entok.

Advertisement

Ratu Entok diduga sudah melakukan penghinaan terhadap agama melalui postingan di Media Sosial.

Baca Juga:

Sugeng mengungkapkan bahwa Ratu Entok dan selebgram siapapun, harus dikasih pelajaran tegas untuk memakai akun medsos yang dimilikinya secara tertib dan tidak melanggar hukum.

"Apalagi mengedarkan isi kontent yang sifatnya berisi perendahan / penghinaan pada siapapun atau penghinaan kepercayaan yang dianut kelompok masyarakat. Karena konten konten yang berisi penghinaan pada kepercayaan tertentu akan menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat,"ujarnya.

Ketua IPW juga menjelaskan bahwa jika ada selebgram-selebgram yang suka mencari sensasi murahan untuk meningkatkan penggemar harus diedukasi dengan tindakan tegas bila melanggar hukum.

"Harus diambil langkah hukum bisa ada yang melanggar hukum, jangan semena mena mencari sensasi-sensasi tapi bernuansa penghinaan atu pun bersifat merendahkan siapapun," ujar Sugeng.

Maka dari itu, IPW sangat mendukung langkah tegas dan cepat Kapolda Sumut untuk menangkap dan memproses hukum Ratu Entok.

Tak hanya itu, Ketua IPW juga mengomentari sebuah kejadian yang viral di Sumatera Barat yang diduga membuat konten pencurian dan akhirnya ramai diperbincangkan.

"Kasus dugaan konten hoaks pencurian di klinik kecantikan yang dimiliki salah seorang konten kreator di Kota Padang, Sumatra Barat," terangnya.

Dikatakan Sugeng, konten kreator itu bernama Richard Lee, diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas.

Pelaku dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial.

"Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata Ketua IPW

Kasus ini ramai media massa setelah di viral kan sendiri oleh pelaku yang juga seorang influencer.

Bahkan, ia membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu.

Aksi pencurian itu semata hanya gimik untuk rencana pembukaan klinik miliknya.

Sugeng menambahkan, konten kreator tersebut juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian.

Menurut Sugeng, ini adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.

IPW mendesak supaya pelakunya ditahan apabila sudah cukup bukti, dalam kasus ini tidak boleh ada proses restorative justice.

Sebab bukan hanya pemilik klinik kecantikan yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.

Halaman :
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru