Apresiasi Kapolda Sumut Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok, IPW : Selebgram Jangan Semena-mena Mencari Sensasi

Redaksi - Kamis, 10 Oktober 2024 21:00 WIB
Apresiasi Kapolda Sumut Menangkap dan Proses Hukum Ratu Entok, IPW : Selebgram  Jangan Semena-mena Mencari Sensasi
Ist
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

Dikatakan Sugeng, konten kreator itu bernama Richard Lee, diduga memerintahkan pelaku pencurian atas nama Kendi untuk mencuri di klinik kecantikan miliknya demi meningkatkan popularitas.

Advertisement

Pelaku dapat diancam dengan pidana lima tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga:

"Polresta Kota Padang harus berani membuat laporan model A," kata Ketua IPW

Kasus ini ramai media massa setelah di viral kan sendiri oleh pelaku yang juga seorang influencer.

Bahkan, ia membuat sayembara Rp10 juta bagi yang menangkap pelaku pencurian itu.

Aksi pencurian itu semata hanya gimik untuk rencana pembukaan klinik miliknya.

Sugeng menambahkan, konten kreator tersebut juga harus diproses hukum bila terbukti terlibat sebagai aktor intelektual peristiwa pencurian.

Menurut Sugeng, ini adalah tindakan mempermainkan aparat penegak hukum dan tidak mendidik masyarakat.

IPW mendesak supaya pelakunya ditahan apabila sudah cukup bukti, dalam kasus ini tidak boleh ada proses restorative justice.

Sebab bukan hanya pemilik klinik kecantikan yang dirugikan, melainkan juga rasa keadilan masyarakat dipermainkan oleh pihak-pihak yang mengira dapat mengendalikan hukum dan aparat hukum.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru