Kabar Menghebohkan ! Kombatan Sumut Bongkar Fakta Terkait Pencalonan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024

Karena Bobby adalah Walikota Medan yang daerahnya lebih kecil, sedangkan ia mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara yang daerahnya lebih luas, dan karena Surya juga mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan, kedua pimpinan daerah tersebut harus berhenti dari jabatan masing-masing.
Abyadi Siregar seperti dilansir dari gos-sumut, juga menyebutkan bahwa daerah Kota Medan dan Provinsi Sumut harus dibedakan dan dianggap sebagai kawasan yang berbeda, karena nama daerahnya saja sudah berbeda, serta peraturan perundang-undangan yang berbeda mengatur tataran daerah tersebut.
Baca Juga:
Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, dijelaskan bahwa Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah.
Karenanya, sebagai penyelenggara, KPU Sumut harus mematuhi peraturan yang berlaku dan bila terjadi pelanggaran, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon.

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Viral Di Medsos, Diduga Ada Perbedaan Suara C1 Plano Dengan Rekapan Diduga Saksi Di Siabu

Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada
