Kabar Menghebohkan ! Kombatan Sumut Bongkar Fakta Terkait Pencalonan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Redaksi - Sabtu, 05 Oktober 2024 12:30 WIB
Abyadi Siregar
bulat.co.id -MEDAN-Organisasi Kombatan Sumatera Utara (Sumut) Bersih telah mengatakan bahwa pencalonan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai peraturan perundang-undangan.
TMS merujuk pada ke tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Abyadi Siregar, Ketua Kombatan Sumut Bersih, menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang menjadi peraturan perundang-undangan, meminta kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga:
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, dituliskan kalimat yang sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Sosialisasi Pengawasan Partisipatif,Kordiv HP2H Bawaslu Pakpak Bharat Paparkan Materi Pengawasan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
Bawaslu Pakpak Bharat Perpanjang Pendaftaran PTPS Di Enam Belas Desa
Bawaslu Sumut Gelar RDK Sinergi Pemberitaan Dengan Jurnalis Kabupaten Karo
Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Gelar FGD Maksimalkan Ruang Partisipasi Publik Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
DPC PKS Madina Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu
Ikuti Rakor Bersama Bawaslu, Pj Gubernur NTT Tegaskan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024
Komentar