Kabar Menghebohkan ! Kombatan Sumut Bongkar Fakta Terkait Pencalonan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024

Sumut24
Abyadi Siregar
bulat.co.id -MEDAN-Organisasi Kombatan Sumatera Utara (Sumut) Bersih telah mengatakan bahwa pencalonan Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai peraturan perundang-undangan.
TMS merujuk pada ke tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Abyadi Siregar, Ketua Kombatan Sumut Bersih, menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, yang menjadi peraturan perundang-undangan, meminta kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca Juga:
Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024, dituliskan kalimat yang sama seperti dalam UU No 10 tahun 2016. Kepala daerah yang akan mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.
Editor
:
Tags
Berita Terkait

Bawaslu Karo Nyatakan Pilkada 2024 Sukses

Pilkada Madina Janggal dan Banyaknya Kejadian Khusus di Natal

Tim “On Ma” Lapor ke Bawaslu Terkait Dugaan “Money Politics” Dan ASN Tidak Netral

Viral Di Medsos, Diduga Ada Perbedaan Suara C1 Plano Dengan Rekapan Diduga Saksi Di Siabu

Ahli Hukum Tata Negara: KPU Madina Buka Ruang yang Tak Memberikan Kepastian Hukum Dalam Pilkada

Sekretaris Golkar Sumut : KPU Madina Tak Punya Hak Menyatakan Rekomendasi Bawaslu Cacat Hukum
Komentar