Zakaria Rambe : Pelantikan EEL Sah Secara Hukum 

Reza - Selasa, 17 September 2024 13:30 WIB
Zakaria Rambe : Pelantikan EEL Sah Secara Hukum 
Zakaria Rambe,SH. Mhum berfoto bersama Dirkrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andry Setiawan.

bulat.co.id -MADINA I Pengamat Hukum yang juga Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara, Zakaria Rambe menjelaskan, Erwin Efendi Lubis masih memiliki hak untuk dipilih dan memilih hingga adanya keputusan hukum tetap (Inkracht).

Advertisement

Hal ini disampaikan Zakaria jika melihat dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

"EEL masih memiliki hak untuk dipilih atau memilih. Karena itu, pelantikannya sebagai Anggota DPRD pun secara hukum sah. Hingga saat ini belum ada putusan dari pengadilan yang menyatakan EEL bersalah dan harus menjalani hukuman," ungkap Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini.

Zakaria pun menegaskan, semua orang boleh saja berpendapat. Hanya saja pendapat-pendapat itu semua harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Ada hukum di Indonesia yang harus ditaati. Jadi jika ingin menyampaikan pendapat tentang hukum, harus sesuai dengan hukum juga. Bukan cerita asal ngomong saja," jelasnya.

Zakaria pun menilai dua kali pengembalian berkas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membuktikan ada keraguan dari Penyidik di Poldasu dalam penetapan EEL sebagai tersangka. Sehingga, dalam telaah Kejatisu, ada hal-hal yang perlu diperbaiki.

"Sudah dua kali pengembalian berkas atau P19. Ini menjelaskan ada keraguan dari Penyidik atas penetapan tersangka EEL. Sehingga penyidik harus melakukan check dan richeck lagi terhadap berkas EEL," tegas Zakaria.

Karena itu, Zakaria berharap publik di Madina untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing isu-isu yang seolah-olah EEL memang bersalah. Bahkan dia menilai, jika isu-isu seperti itu terus dihembuskan, bukan tidak mungkin Aparat Penegak Hukum (APH) akan menyelidiki orang-orang yang memunculkan isu-isu hoax tersebut.

"Sama saja dengan hoax jika terus isu-isu penangkapan EEL dilontarkan. Siapa yang bisa membuktikan EEL bersalah, hanya pengadilan yang akan membuktikan EEL bersalah. Jika terus isu-isu itu dilemparkan maka bukan tak mungkin APH harus bertindak menjaga stabilitas keamanan dan kerawanan ricuh di Madina,"tutupnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru