Farid Wajdi : Patutnya SK dan Kontrak PPPK 2023 Madina Tak Diterbitkan

Reza - Jumat, 13 September 2024 17:30 WIB
Farid Wajdi : Patutnya SK dan Kontrak PPPK 2023 Madina Tak Diterbitkan
Reza
DR Farid Wajdi SH. Mhum
bulat.co.id -MEDAN I Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Farid Wajdi menilai keluarnya Surat Keterangan Bertugas dan Kontrak bagi peserta Seleksi Perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2023 diduga cacat hukum.

Advertisement

Hal ini disampaikan Farid jika melihat dari sisi kepatutan, karena saat ini keputusan kelulusan peserta PPPK 2023 masih dalam proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca Juga:

"Tapi dari segi kepatutan seharusnya tak ada penerbitan SK. Tapi di sisi lain mereka yg lulus juga harus dilindungi haknya. Karena mereka terlalu lama digantung statusnya," ungkap Farid melalui WhatsApp, Jum'at (13/9/2024).

Karena itu, Farid menilai seharusnya Pemkab Madina bisa menunggu hasil akhir dari PTUN yang diajukan. Hal ini dikarenakan apa yang menjadi hasil akhir dari proses pengadilan akan menentukan nasib para peserta seleksi PPPK 2023 di Madina.

"Sebenarnya sangat tergantung proses yang sedang digelar di pengadilan. Jika ada putusan sela yg melarang proses penerbitan dilakukan, pihak pemda harusnya tak menerbitkannya. Ataupun sebaliknya," ungkap Mantan Komisioner Komisi Yudisial ini.

Sebelumnya Founder Madina Care, Wadih Al-rasyid menjelaskan permasalahan PPPK 2023 di Madina cukup simple. Hal ini dikarenakan pihak Pemkab Madina melalui Bupati Madina, H. Ja'far Sukhairi Nasution harus membatalkan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKTT).

"Berdasarkan audiensi kita dengan pihak Kementerian PAN-RB, mereka menyarankan SKTT itu dibatalkan oleh Bupati Madina. Karena yang mengajukan untuk SKTT itu adalah panitia lokal, atau pihak Pemkab sendiri," jelas Wadih.

Sehingga jika sejak awal SKTT itu dibatalkan maka, para peserta yang telah lulus seleksi PPPK 2023 tidak perlu terlalu lama menunggu kepastian. Bahkan tidak perlu ada tuntutan di PTUN.

"Sejak awal SKTT itu dibatalkan, maka tidak perlu ada gugatan di PTUN. Sehingga sejak awal, para peserta seleksi yang lulus bisa segera mendapatkan kepastian," tutupnya.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru