Pemprov Sumut Defisit Anggaran Rp. 2,2 Triliun Akibat Hutang DBH dan KSO

Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2024 22:00 WIB
Pemprov Sumut Defisit Anggaran Rp. 2,2 Triliun Akibat Hutang DBH dan KSO
rel
Elfanda Ananda.

Malah Pemprov Sumut, lanjut Elfanda, lebih mengutamakan penyertaan modal Rp. 100 miliar yang sebenarnya itu membuat Perusahaan daerah semakin tidak mandiri.

Advertisement

Meski terlihat Pemprov Sumut tahun 2024 membuat target pendapatan daerah yang optimis sebesar Rp14,6 Trilun meningkat sebesar Rp. 1,9 triliun dibanding realisasi APBD tahun 2023 sebesar 12,7 Triliun.

Baca Juga:

Padahal menurut sumber DJPK Kemenkeu, diketahui sampai dengan Agustus realisasi pendapatan daerah baru 42%, sedangkan belanja daerah 45,9%.

Tentunya ini bukan hal yang mudah untuk mencapai pendapatan daerah hingga hingga 100%.

Dari sisi belanja daerah pada tahun 2024, semua daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada yang harus ditopang oleh APBD.

Tentu ini bukanlah hal yang mudah untuk memangkas belanja daerah terutama elit penentu keputusan APBD yaitu eksekutif dan legislatif.

"Untuk eksekutif dalam hal ini kepala daerah (Pj. Gubsu) tentu butuh biaya oprasional yang tidak sedikit. Selain itu, belanja sekretariat DPRD Provinsi yang anggarannya cukup besar, terutama program perjalanan dinas, sosper dan sebagainya yang tentunya tidak akan mau berkurang atau dipangkas anggarannya," kata Elfanda.

Yang paling mungkin, kata Elfanda, mengorbankan daerah bawahan yakni kabupaten kota dengan menunda pembayaran pendapatan dari DBH yang seharusnya menjadi hak mereka.

Kabupaten kota juga akan melaksanakan kegiatan yang sama yakni Pilkada secara langsung yang pembiayaannya ditanggung masing masing dari APBD.

Selain yang dikorbankan adalah hak kabupaten kota, tentunya Pemprov Sumut memangkas juga belanja belanja yang berhubungan dengan masyarakat, baik itu belanja pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan pelayanan umum seperti infrastruktur jalan, gedung dan sebagainya.

Pemprov Sumut, sambung Elfanda Ananda, tidak punya daya untuk memangkas belanja sekretariat DPRD, selain itu juga tidak punya komitmen untuk menyegerakan membayar hutang.

"Kita juga heran kepada pemerintah pusat yang saat evaluasi APBD, untuk pengesahan APBD tahun 2024 tidak dikoreksi terkait beban hutang yang ada. Padahal, sebagai pembina pemerintahan yang lebih tinggi dari Pemprov Sumut seharusnya tidak boleh menyetujui pengesahan APBD tahun 2024 kalau struktur APBD yang ada, tidak ada upaya menyelesaikan tanggung jawab Pemprov Sumut soal hutang," jelasnya.

Sebab, kata Elfanda, sebelum APBD Pemprov Sumut setiap tahunnya disahkan terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri.

Untuk itu, Mendagri harusnya ikut bertanggungjawab terhadap penderitaan masyarakat Sumut, akibat beban hutang dan struktur belanja yang ada di APBD Sumut tahun 2024.

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru