Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia

Redaksi - Minggu, 14 Juli 2024 20:00 WIB
Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia
Antara
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba


Advertisement

Penjelasan Pasal 10 PP No. 80 Tahun 2012:

Baca Juga:

Pasal 10 menyatakan bahwa polisi dapat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, baik secara berkala maupun insidental.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan meliputi:

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Cek Kendaraan (STCK)

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)

Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan yang wajib uji

Fisik kendaraan bermotor

Daya angkut dan cara pengangkutan barang

Izin penyelenggaraan angkutan

Andika menegaskan, penilangan tanpa plang razia sah dilakukan jika termasuk dalam kategori pemeriksaan insidental atau berkala.

"Pemeriksaan insidental dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja jika ditemukan pelanggaran," tegas Andika dilansir Antara.

Diakhiri Andika, pemeriksaan berkala biasanya dilakukan dengan kekuatan besar untuk menyasar hal-hal tertentu. Andika menghimbau masyarakat diimbau untuk memahami peraturan dan selalu tertib berlalu lintas

Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru