Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia

Redaksi - Minggu, 14 Juli 2024 20:00 WIB
Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba Soal Penilangan Tanpa Plang Razia
Antara
Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba

bulat.co.id -MEDAN I Polisi Lalu Lintas (Polantas) wajib mengikuti aturan yang berlaku saat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan di jalan raya.

Advertisement

Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, menjelaskan bahwa memang ada pertanyaan dari masyarakat terkait penilangan tanpa plang razia.

Baca Juga:

Masyarakat perlu memahami bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya dibagi menjadi dua kategori:

Pemeriksaan Berkala:

Dilakukan secara rutin dengan kekuatan besar, biasanya untuk menyasar hal-hal tertentu, seperti kendaraan yang dicuri. Dalam hal ini, semua kendaraan yang melintas dapat diperiksa.

Pemeriksaan Insidental:

Dilakukan saat petugas menemukan pelanggaran secara kasat mata atau melalui alat penegakan hukum elektronik. Pemeriksaan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.


Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru